PATI - jejaknusantaragroup.com | Carut-marut permasalahan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) CSR atau Corporate Social Responsibility yang hingga kini belum usai menjadi PR (Pekerjaan Rumah) bagi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati untuk segera menuntaskan.
Salah satu anggota Panitia Khusus (Pansus) yang membahas Raperda ini yakni M Nur Sukarno menilai, molornya pembahasan Raperda CSR dikarenakan tarik-ulur antara pihaknya dengan perusahaan dan eksekutif yang belum menyetujui besaran.
Dikatakan oleh Sukarno, pihaknya selaku badan legislatif ingin besaran dana CSR dikisaran 1,5-2 persen. Akan tetapi, besaran ini tidak disetujui oleh pihak eksekutif dan perusahaan karena dianggap bukan wewenang DPRD untuk ikut campur.
"Pemilik CSR-nya saja banyak yang tidak sepakat dengan dalih itu urusan perusahaan kenapa DPRD ikut-ikutan," kata dia.
Penolakan ini jelas disayangkan oleh anggota Komisi B DPRD Pati ini. Pasalnya, dana peruntukan CSR ini nanti tidak masuk ke Pemerintah Kabupaten (Pemkab). Melainkan disaluran secara langsung ke masyarakat.
Hanya saja, dengan adanya Raperda ini nantinya diharapkan ada keterbukaan antara perusahaan dengan DPRD selaku badan pengawasan tentang kegiatan dana CSR yang nominalnya sangat besar setiap tahunnya.
"Padahal tidak masuk ke PAD, jadi harus ada yang dikontrol. Kalau ada penyimpangan bagaimana. Ini kan bisa untuk pengentasan kemiskinan. Ataupun untuk kegiatan lain demi kemaslahatan masyarakat sekitar perusahaan," tutup Politisi dari Partai Golkar ini.
0 komentar:
Posting Komentar