PATI - jejaknusantaragroup.com | Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati Ali Badruddin harapkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani selesai dua bulan mendatang. Dalam rapat Paripurna yang digelar pada Selasa (16/4) kemarin, Bupati Pati Henggar Budi Anggoro akan diminta untuk membahas kelanjutan Raperda tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani.
Namun, proses tersebut terkendala lantaran PJ Bupati Pati menghadiri pertemuan yang diadakan PJ Gubernur Jawa Tengah. Oleh sebab itu, ia tidak bisa menghadiri Paripurna tersebut. “Ini kan tadi Raperda tentang perlindungan terhadap petani yang diprakarsai oleh DPRD yang akan disampaikan kepada PJ Bupati hari ini. Tapi, karena PJ Bupati ada rapat dengan gubernur di Provinsi Jawa Tengah, Paripurna kita tunda,” ucap Ali usai rapat Paripurna.
Saat ini, lanjut Ali, Raperda tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani sudah selesai dibahas oleh Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Pati. Hanya saja, proses selanjutnya masih berada di tangan Pemerintah Daerah dalam hal ini yakni Sub Perundangan Kabupaten Pati. “Ini sudah dibahas di Bapemperda, kemudian komisi yang membidangi kimisi C ya,” papar politisi Partai Demokasi Indonesi (PDI).
Melihat proses penyelesaian Raperda tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani yang diperkirakan tidak membutuhkan banyak proses lagi, Ali berharap Raperda tersebut maksimal dua bulan lagi. “Tentunya kami harap tidak lama paling lama dua bulan sudah selesai tinggal nanti evaluasi Pak Gubernur bagaimana,” harapnya.
Untuk diketahui, Raperda tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani sudah digaungkan sejak 2018 lalu. Namun baru digodok dipertengahan tahun 2023 dan hingga kini belum kunjung disahkan. (Red)
0 komentar:
Posting Komentar