Perbup Minol Tak Kunjung Terbit, Ketua DPRD Pati Sebut Pj Bupati Perlu Berkaca ke Daerah Lain


PATI - jejaknusantaragroup.com | Ali Badrudin selaku Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati menyarankan agar Penjabat (Pj) Bupati Pati Henggar Budi Anggoro berkaca kepada daerah lain yang dipimpin oleh Pj bupati. Pasalnya, sejak Peraturan daerah (Perda) tentang Minuman Beralkohol atau Minol disahkan oleh DPRD, sampai saat sekarang belum diikuti dengan penerbitan Peraturan Bupati atau Perbup. Akibatnya, pelaksanaan Perda tersebut sampai saat ini masih belum bisa dilaksanakan.

“Perda tentang Minuman Beralkohol atau Minol sampai saat ini masih terganjal oleh belum terbitnya Peraturan Bupati atau perbup yang harusnya segera diterbitkan setelah Perda disahkan DPRD,” ujar Ali Badrudin.

Ali pun menyebut, Pj bupati Henggar masih belum memahami tatanan pemerintahan.  “Sudah tahu ada Perda baru, harusnya segera dibuatkan Perbup. harusnya Pj itu membuat susunan Perbup-nya. Jangan digantung seperti ini, dengan alasan Perbup-nya belum jadi,” sambung Ali.

Kader Partai Demokrasi Indoonesia (PDI) Perjuangan ini juga mengatakan, bahwa  alasan Henggar sebagai seorang Pj yang memerlukan waktu lama untuk mengurus Perbup karena harus mendapat persetujuan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri), Ali pun membantah, karena daerah lain yang dipimpin Pj, nyatanya bisa menerbitkan Perbup. “Gini, lho, kalau kabupaten lain bisa, kenapa di Pati tidak bisa. Wong sama-sama dipimpin Pj,” tegasnya.

Lebih lanjut, Ketua DPC PDI Perjuangan kabupaten Pati ini berharap, Pj Bupati Henggar dapat lebih memahami kebutuhan masyarakat Pati, agar dapat memberikan banyak manfaat bagi perkembangan pembangunan di wilayah Kabupaten Pati. (Red)

About Redaksi

0 komentar:

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.