PATI - jejaknusantaragroup.com | Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Pati Ir. Bambang Susilo meminta kepala desa untuk membuat program yang memihak pada kepentingan masyarakat. Hal didasarkan pada tugas pokok kepala desa yang merupakan pimpinan dalam sebuah desa dan berkedudukan sebagai kepala pemerintah desa yang berwenang membuat kebijakan di tingkat desa.
Menurut Bambang, sebagai kepala desa, sudah menjadi keajiban jika selalu memikirkan kepentingan masyarakatnya. “Itu merupakan sebuah amanah yang diemban oleh seorang kepala desa yang memimpin penyelenggaraan pemerintahan di tingkat desa, sehingga bertanggung jawab atas perkembangan desa yang dipimpin, termasuk kesejahteraan masyarakatnya,” beber Bambang.
Dijelaskan, salah satu tugas dari kepala desa adalah menyelenggarakan pemerintahan desa, melaksanakan pembangunan, pembinaan masyarakat, pemberdayaan masyarakat, serta menjaga hubungan kemitraan antar pihak. “Kepala desa ini menjadi orang nomor satu di pemerintahan desa yang memiliki kewenangan dalam pengelolaan dan penggunaan anggaran serta bertanggung jawab atas penyelenggaraan program di desa,” sambung Bambang.
Kader Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini juga menambahkan, di dalam melaksanakan tugasnya, kepala desa dibantu oleh sekretaris desa dan perangkat desa. “Sehingga, secara bersama-sama, semua aparatur desa mempunyai kewajiban memberikan pelayanan kepada masyarakatnya,” imbuh Bambang.
Bambang mengatakan, melalui dana desa, kepala desa atau pemerintah desa setempat diberikan kewenangan untuk mengelola anggaran yang jumlahnya hingga milyaran rupiah, yang penggunaannya juga untuk kepentingan masyarakat. “Misalnya, membuat atau membangun infrastruktur, pemberdayaan masyarakat, sarana dan prasarana lain, seperti tempat olaharaga, dan sebagainya. Semua itu orientasinya adalah untuk kepentingan masyarakatnya,” ungkap Bambang. (Red)
0 komentar:
Posting Komentar