Karaoke Ilegal Akan Ditertbkan Pemerintah


PATI - jejaknusantaragroup.com |  Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati meminta pemerintah setempat untuk tegas dalam upaya menertibkan usaha karaoke ilegal. Keberadaannya harus mengantongi izin usaha.

Pada bulan Ramadhan kemarin, pemerintah sebenarnya telah mengeluarkan surat nomor 556.1/551 yang dikeluarkan pada 8 Maret 2024 dan ditandatangani oleh Pj Bupati Pati Henggar Budi Anggoro.


Surat tersebut berisi tentang larangan tempat karaoke buka selama bulan Ramadhan. Pemerintah setempat mengambil tindakan agar para pengusaha karaoke menghormati bulan puasa.

Akan tetapi, persoalannya bukan hanya di situ yakni pendirian usaha juga harus memperhatikan ketentuan peraturan yang berlaku tentang pariwisata di Pati dengan mengurus usaha secara legal.

“Mengurus perizinan terlebih dahulu, jika tidak maka pemerintah harus tegas karena apa, karena tidak ada izinnya,” ungkap Ketua Komisi A DPRD Pati, Bambang Susilo kepada media.

Dirinya mendorong Pemerintah Daerah dalam hal ini adalah Satpol PP untuk menindak tegas keberadaan karaoke ilegal di Pati. Bahkan, ia beralasan pembinaan tidak cukup untuk menertibkan tempat hiburan ilegal ini.


Ia juga menilai selain digunakan sebagai hiburan malam, juga dikhawatirkan akan memicu persebaran penyakit hiv-aids karena terpengaruh minuman keras dari karaoke kemudian melakukan tindakan asusila oleh pasangan tak resmi. (Red)

About Redaksi

0 komentar:

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.