PATI - jejaknusantaragroup.com | Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati bersama dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati telah membentuk Peraturan Daerah (Perda) tentang Disabilitas.
Perda Nomor 2 Tahun 2022 itu disahkan Pemerintah bersama legislatif melalui rapat paripurna pada awal-awal tahun 2022 yang lalu. Diharapkan hak dan kebutuhan penyandang disabilitas dapat terakomodir.
“Harapannya mampu menjadi payung hukum dalam menciptakan suatu kondisi persamaan hak dan memberi kesempatan yang sama terhadap penyandang disabilitas,” ungkap wakil ketua II DPRD Pati, H Hardi.
Sehingga melalui disahkannya Perda tersebut kebutuhan disabilitas di Kabupaten Pati mampu terserap dalam bentuk kebijakan yang dibuat di tataran pemerintah. Baik mulai perencanaan serta program kegiatan melalui OPD terkait.
Persamaan hak penyandang disabilitas ini misalnya dalam akses di ranah publik, seperti fasilitas umum perkantoran, kesehatan, maupunt ruang terbuka di tempat publik, termasuk akses pekerjaan yang harus mendapat hak sama.
Menurutnya, ia bersama dengan kawan-kawan anggota DPRD Pati lainnya akan terus mengawal jalannya Perda tersebut. Supaya, kata dia Perda ini benar-benar mampu menghadirkan angin segar bagi penyandang disabilitas.
“Sudah disahkan menjadi suatu Perda disabilitas harapannya, mudah-mudahan payung hukum di daerah ini dapat membawa serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat terutama bagi penyandang disabilitas di Kabupaten Pati,” pungkas pria dari Partai Gerindra itu. (Red)
0 komentar:
Posting Komentar