PATI | Untuk menjaga proses administrasi dan pelayanan desa berjalan dengan baik, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati Ali Badrudin mengingatkan untuk kekosongan kursi Perangkat Desa (Perades) segera diisi.
Ali Badrudin juga meminta Pemerintah Kabupaten (Pemkab) untuk mengarahkan desa-desa segera mengisi kekosongan Perades, pasalnya kewenangan pengisian kekosongan Perades sepenuhnya menjadi kewenangan pemerintah desa bukan pemerintah kabupaten.
Terkait dengan banyak kekosongan di kursi Perades Ali Badrudin berharap segera dilakukan pengisian. Dan sebelumnya sejumlah Kepala Desa yang tergabung dalam Paguyuban Solidaritas Kepala Desa Kabupaten Pati (Pasopati) juga mendesak Pemda untuk segera mengisi ratusan Perades yang telah kosong. Dan kendati demikian tidak lantas kekosongan tersebut bisa diisi sebab ada Peraturan Bupati (Perbup) 55 tentang pengisian Perades sebelumnya harus dilakukan revisi atau pebenahan.
Ali Badrudin berharap, pengisian Perades oleh Pemerintah Desa (Pemdes) setempat bisa berjalan di tahun ini. PJ Bupati juga harus segera menindaklanjuti dengan mengubah Perbup untuk disampaikan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
0 komentar:
Posting Komentar