ROKOK TANPA MERK, BAHAYA DAN RUGIKAN NEGARA




PATI | Peredaran rokok ilegal yang baru-baru ini banyak ditemui terutama di wilayah Kabupaten Pati, mendapat sorotan dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati.



Peredaran rokok ilegal selain membahayakan kesehatan masyarakat karena kandungannya yang tidak diawasi jelas sangat merugikan pendapatan negara dari sektor cukai. 



Maraknya rokok ilegal tersebut dapat berdampak buruk terhadap perkembangan rokok nasional karena terdapat ketidakadilan dan ketidakeseimbangan persaingan.



Sementara itu untuk mewujudkan upaya pemberantasan peredaran rokok ilegal tersebut, DPRD Pati berharap adanya kolaborasi yang baik antara Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dengan Kepala Desa (Kades) sebagai instansi yang berwenang. 



Salah satu upaya yang dilakukan oleh Satpol PP untuk menekan peredaran rokok ilegal dan cukai ilegal adalah dengan cara melakukan sosialisasi secara masif dengan menyasar masyarakat terutama pemilik warung rokok untuk mengenali ciri-ciri rokok dan cukai ilegal. Cara sederhana dan secara langsung bersama-sama untuk mengenali rokok  ilegal yaitu tanpa pita  cukai, rokok dengan pita cukai palsu,atau rokok dengan cukai bekas dan rokok dengan cukai yang salah peruntukannya.



Dalam upaya untuk pemberantasan rokok ilegal, Satpol PP berharap agar masyarakat mengerti dan dapat membedakan mana rokok ilegal dan mana rokok legal serta tidak membeli dan menjual rokok tanpa merk serta sadar akan bahaya menjual rokok ilegal dan berharap kedepan semakin menurun angka peredaran rokok tanpa merk dan tidak ada kasus hukum yang muncul berkaitan dengan rokok ilegal.


About Redaksi

0 komentar:

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.