PATI | Secara umum Corporate Sosial Responsibility (CSR) mempunyai fungsi sebagai bentuk tanggung jawab perusahaan terhadap pihak yang terlibat dan berdampak baik secara langsung atau tidak langsung atas aktivitas perusahaan. Dan sampai saat ini Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang CSR terkesan mandek karena masih banyak didapati perusahaan yang melakukan penolakan dari para pengusaha terkait CSR yang seharusnya menjadi kewenangan dari perusahaan masing-masing perusahaan.
Hal tersebut juga disoroti oleh salah satu anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Kabupaten Pati, Sukarno yang menyampaikan bahwa dari pantauan di sosial media yang diikuti masih ada pengusaha-pengusaha lokal yang menolak. Ketidak sepakatan tersebut karena dalih Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan (TJSLP) dan CSR itu adalah wewenang perusahaan.
Sementara itu Sukarno menambahkan bahwa tujuan pembentukan Raperda sendiri sebenarnya adalah supaya perusahaan bisa terpantau dalam mengeluarkan CSR termasuk sasarannya. Karena selama ini msyarakat menanyakan ke DPR, karena CSR, TJLSP tidak msauk ke dalam PAD. Dan dengan usulan Raperda CSR ini jika disahkan maka paling tidak bisa lebih terkontrol dan DPRD bisa lebih leluasa untuk mengawasi jika sewaktu-waktu terjadi penyimpangan.
Raperda menyoal CSR yang dirasa sangat penting untuk
kepentingan bersama, utamanya kepentigan masyarakat dan semoga segera menemukan
kesepakatan yang baik. Mengingat CSR yang dikeluarkan oleh perusahaan juga
bertujuan baik untuk memberikan manfaat kepada masyarakat dan seperti juga yang
tertuang dalam UU 45 di porsi utamanya tentang pengentasan kemiskinan, untuk
memelihara anak yatim piatu dan untuk sosial yang lain, lingkungan perusahaan
dan lingkungan hidup se Kabupaten Pati yang pasti terdampak dengan perusahaan
misalnya limbah.
0 komentar:
Posting Komentar