POLEMIK RAPERDA MENYOAL CSR BELUM ADA TITIK TEMU




PATI | Tanggung jawab sosial atau Corporate Social Responsibility (CSR) adalah suatu konsep bahwa organisasi khususnya perusahaan memiliki suatu tanggung jawab secara sosial kepada pemangku kepentingan dan masyarakat luas sebagai bentuk perhatiannya dalam meningkatkan kesejahteraan dan berdampak positif  bagi lingkungan.



Dan dalam kenyataannya sampai saat ini wacana Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang CSR justru tidak menemui kata sepakat karena berdasarkan pengamatan masih banyak pengusaha lokal di Kabupaten Pati menolak Raperda CSR.



Hal itu seperti yang disampaikan oleh salah satu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati, Sukarno yang juga menyampaikan bahwa para pengusaha berdalih bahwa CSR menjadi kewenangan dari masing-masing perusahaan.



Polemik Raperda CSR ini juga dikaitkan dengan dalih Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan (TJSLP) yang belum menemui kata sepakat karena itu juga dianggap urusan intern perusahaan bukan DPRD. Dan Sukarno yang juga Anggota Badan Pembentukan Perda (Bapemperda) menyatakan bahwa tujuan pembentukan Raperda sebenarnya sangat baik yaitu supaya perusahaan bisa dipantau dalam mengeluarkan CSR termasuk juga sasarannya.



Terkait besaran CSR, DPRD telah menunjukkan solusi tengah. Pemda memiliki kebebasan untuk mengajukan usulan meskipun hingga saat ini Pemda belum memberikan tanggapan terhadap jumlah CSR yang diatur dalam Raperda.



Sementara itu sejumlah organisasi pengusaha di Kabupaten Pati yang menolak dengan keras besaran dana minimal CSR diantaranya adalah Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kabupaten Pati, Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Pati dan Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Pati.


About Redaksi

0 komentar:

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.