PERDA TENTANG MINUMAN BERALKOHOL DISAHKAN




PATI | Dengan segala pertimbangan dan mengingat efek samping yang berbahaya pada minuman beralkohol, akhirnya pemerintah mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) tentang pengendalian Minuman Beralkohol (Minol).



Sebelum pengesahan, proses panjang juga sudah di lalui hingga akhirnya Rancangan Peraturan Daerah tentang pengendalian Minol atau Raperda minuman keras (Miras) disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) pada 9 Februari lalu.



Sementara itu, nota persetujuan antara Penjabat (Pj) Bupati dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati mengenai pengesahan Perda tersebut ditandatangani dalam rapat paripurna yang salah satunya dihadiri oleh salah satu Anggota Komisi C DPRD Pati, Moh Ridwan yang menyampaikan bahwa seluruh fraksi di DPRD Pati telah menyetujui hal tersebut. 



Moh Ridwan berharap dengan pengesahan Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Pati tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol (Minol) menjadi Peraturan Daerah (Perda) nantinya bisa menjadi landasan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati dalam mengawasi Minol yang dalam hal ini berada di naungan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).


About Redaksi

0 komentar:

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.