PATI | Sebagaimana yang kita ketahui bahwa sering kali upaya penegakan Peraturan Daerah (Perda) sering kali terbentur dengan berbagai kendala salah satunya ketika diimplementasikan ke sekelompok pengguna fasilitas umum dimana kawasan tersebut adalah zona larangan. Contohnya adalah kawasan Alun – alun dan Pedagang Kaki Lima (PKL).
Penegakan Peraturan Daerah (Perda) seringkali menjadi polemik di tengah masyarakat. Dan menurut Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati, Sukarno sudah seharusnya penegakan hukum harus ditegakkan dengan adil dan tidak pandang bulu. Walaupun pasti ditemui kendala harus diusahakan dicarikan solusi terbaiknya.
Misalnya yang terjadi di kawasan alun – alun timur tempat baru untuk merelokasi PKL yang dulunya berpusat di alun – alun utama (simpang lima) terpantau sepi pengunjung dan ada beberapa PKL yang berinisiatif kembali berjualan di alun-alun pusat kota, dimana itu adalah zona larangan berjualan. Sukarno berharap para PKL bisa memahami dan tetap menjaga ketertiban juga kebersihan. Karena jika digunakan berjualan seringkali ditemukan tumpukan sampah yang rawan menghambat aliran got di kawasan alun – alun pusat.
Maraknya keberadaan PKL yang kerap menimbulkan masalah bagi pemerintah kota, untuk itu perlunya Peraturan Daerah yang khusus mengatur PKL. Mulai dari hak –hak PKL dan perlindungan hukum bagi para PKL itu sendiri.
Sementara itu pendekatan kepada para pedagang adalah kunci sukses yang sangat berperan dan bisa mencari tahu permasalahan para pedagang. Dengan cara pendekatan negoisasi mencari titik permasalahan selanjutnya negoisasi kembali sampai menemukan solusinya.
Potensi yang ada pada PKL jika dikemas secara menarik dapat dijadikan sebagai potensi ekonomi maupun potensi wisata. Dan dalam mewujudkan hal tesebut diperlukan adanya peraturan yang tepat, namun sebelum itu perlu juga adanya penataan secara menyeluruh terhadap PKL baik itu dari aspek fisik maupun manajemen.
0 komentar:
Posting Komentar