PATI | Peraturan Daerah ( Perda ) yang dalam realisasinya kurang maksimal perlu untuk dibahas kembali, supaya kebijakan yang ada bisa benar – benar dirasakan oleh masyarakat.
Dan terkait hal tersebut Sukarno yang juga salah satu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati juga menjelaskan bahwa DPRD memiliki tiga fungsi yang diantaranya adalah di penganggaran, membuat aturan dan melakukan pengawasan.
Sementara itu Peraturan Daerah ( Perda ) sendiri dibuat dan dibentuk dalam rangka penyelenggaraan otonomi daerah provinsi/kabupaten/kota dan tugas pembantuan. Perda merupakan penjabaran lebih lanjut dari peraturan perundang – undangan yang lebih tinggi dengan memperhatikan ciri khas masing –masing daerah.
Dan sebagai Anggota Badan Pembentukan Perda (Bapemperda) DPRD Kabupaten Pati, Sukarno juga menambahkan bahwa saat ini banyak peraturan di Pemerintah Pusat maupun provinsi Jawa Tengah yang berubah. Sehingga untuk Pemkab Pati juga harus menyesuaikan. Dan hal tersebut dilakukan agar bisa sesuai dengan peraturan yang dibuat di atasnya. Lebih dari pada itu Perda harus tepat sasaran dan berpihak pada kepentingan rakyat.
0 komentar:
Posting Komentar