PATI | Masalah yang sering dihadapi oleh pemerintah kota, salah satunya adalah penertiban ruang publik, atau secara khusus masalah pedagang kaki lima. Dan dalam hal ini, penegakan Peraturan Daerah (Perda) terkadang mengalami sejumlah hambatan.
Menyoroti hal tersebut, salah satu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati, Sukarno menyampaikan bahwa bagaimanapun, peraturan dan penegakan hukum tetap harus ditegakkan tanpa pandang bulu. Walaupun selalu ditemukan kendala dalam praktiknya.
Contoh penegakan peraturan yang sering mengalami kendala misalnya pada Pedagang Kaki Lima (PKL) yang secara umum memang cukup rumit untuk ditertibkan. Karena bukan saja masalah pembubaran lalu kemudian melakukan pembinaan, namun bagaimana cara merelokasi para pedagang agar tetap berjualan dan tidak mengurangi omzet penjualan.
Sementara itu dalam kenyataannya sering kali ketegasan dalam penegakan hukum ini terkadang di salah artikan oleh masyarakat. Dan pemerinah dianggap arogan. Seperti halnya terdapat PKL yang mangkal di alun – alun pusat kota Pati dimana seharusnya itu adalah kawasan larangan untuk berjualan. Dan banyak PKL justru meninggalkan sampah yang seringkali menumpuk di got. Contoh yang lain adalah pembangunan perumahan di lahan hijau. Jelas itu sebuah pelanggaran. Apalagi jika masuk Lahan Sawah Dilindungi (LSD) akan bisa berujung pada ranah pidana.
Untuk ke depan, semoga masyarakat lebih memahami upaya penegakan Perda yang dilakukan oleh pemerintah, karena bertujuan supaya tercipta kebersihan, keindahan dan ketertiban.
0 komentar:
Posting Komentar