PATI | Beberapa waktu lalu, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati sedang membahas Peraturan tentang Minuman Beralkohol (Minol) dan mengolahnya bersama dinas dan instansi terkait mengenai peredaran minuman beralkohol.
Dan di awal bulan Februari tepatnya (9/02/2024) lalu Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur dan mengawasi peredaran Minol di Kabupaten Pati sudah disahkan.
Kehadiran Perda tersebut menurut Ketua DPRD, Ali Badrudin merupakan wujud komitmen anggota dewan menghasilkan produk berupa peraturan daerah yang berdampak langsung terhadap kepentingan masyarakat.
Apalagi jika mengingat banyaknya dampak buruk yang ditimbulkan dari konsumsi Minol tanpa pengawasan yang rentan menjadi penyebab timbulnya kegaduhan hingga perkelahian masyarakat.
Dengan disahkannya Perda mengenai pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol diharapkan menjadi acuan bagi Pemkab Pati khususnya Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pati untuk mengatur penjualan minuman keras (miras). Dengan adanya Perda tersebut bisa digunakan sebagai panduan perlindungan dan kejelasan bagi masyarakat untuk menghindari ketidaksesuaian dalam regulasi terkait miras di daerah-daerah.
Dan yang paling penting adalah semoga Perda tersebut mampu menjadi payung hukum yang memberikan perlindungan sekaligus kepastian untuk masyarakat.
0 komentar:
Posting Komentar