PATI | Ribuan knalpot brong atau knalpot racing yang tidak memenuhi standart peraturan kendaraan dilakukan penindakan yang dilakukan oleh Satlantas Polresta Pati karena dinilai mengganggu ketenangan dan kenyamanan masyarakat.
Dan langkah tersebut dibenarkan serta diapresiasi oleh Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Pati, Hardi yang juga menganggap bahwa penggunaan knalpot brong sangat berpotensi memicu kerusuhan. Terlebih lagi di masa kampanye jelang pemilu 2024.
Penindakan tegas razia penggunaan knalpot brong yang sudah dilakukan kepolisian membuahkan hasil yang bisa dilihat di Alun-alun Simpang Lima Kota Pati. Selain mampu menjaga kondusivitas msyarakat, hasil razia knalpot juga nampak pada monumen "Bandeng Zero Brong" dimana terbuat dari ribuan knalpot yang disatukan dengan las dan dari knalpot brong tersebut kemudian mejadi ikon baru dari kota Pati.
Sementara itu Hardi yang juga menjadi wakil rakyat asal desa Kecamatan Kayen tersebut juga menambahkan bahwa upaya kepolisian dalam rangka cipta kondusif di lingkungan masyarakat Kabupaten Pati juga menjadi target penindakan kepolisian selama masa kampanye Pemilu 2024. Karena suara keras knalpot jenis brong atau racing kerap mengganggu bahkan sampai membuat bentrok antar warga yang berujung pengeroyokan sehingga perlu ditindak tegas salah satunya dengan melakukan penyitaan.
0 komentar:
Posting Komentar