PATI | Korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) di Kabupaten Pati menurut data dari Dinas Sosial Perlindungan Pemberdayaan Perempuan Anak dan Keluarga Berencana (Dinsos P3AKB) mencapai 30 kasus pada tahun 2023. Dan angka tersebut cukup mengkhawatirkan.
Muntamah yang selain duduk di kursi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati juga sebagai aktivis perempuan yang bergerak di bidang konsultasi pemberdayaan perempuan bahkan sangat menyayangkan banyaknya kasus KDRT di Pati. Apalagi akhir-akhir ini kasus KDRT tidak hanya menimpa perempuan karena istri bergantung secara ekonomi terhadap suaminya, bahkan istri yang mapan pun tidak luput dari tindakan KDRT.
Menanggapi kasus KDRT yang makin marak, politisi asal Dukuhseti ini berharap ada lengkah pemerintah yang memberikan perhatian khusus salah satunya adalah memberikan edukasi untuk masyarakat lebih sadar dampak buruk KDRT juga sekaligus perlindungan dan pendampingan atau payung hukum yang lebih baik untuk para perempuan korabn KDRT.
KDRT sendiri adalah pola perilaku intimidasi untuk mendapatkan atau mempertahankan kekuasaan dan kendali atas pasangannya. Dan cara-cara KDRT jika terus dibiarkan berlangsung, korban akan menerima resiko gangguan fisik dan mental, dan trauma berkepanjangan.
0 komentar:
Posting Komentar