Dinsos P3AKB Kabupaten Pati menunjukan angka Kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) pada tahun 2023 mencapai 30 kasus.
Hal ini tentu sangat disayangkan oleh salah satu anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kab. Pati, yaitu Muntamah.
Maraknya kasus ini dikarenakan faktor ekonomi dan ketergantungan istri terhadap suami, sehingga memicu perselisihan dalam keluarga. Muntamah menambahkan, konflik dapat terjadi jika istri tidak bisa mengatur keuangan rumah tangga dengan baik, atau mempergunakan uang dari suami untuk hal-hal yang tidak semestinya, dalam arti kebutuhan tersier, atau kebutuhan sekunder yang berlebihan.
Muntamah mengatakan kasus KDRT yang ada di Pati bukan hanya diakibatkan oleh ketergantungan istri kepada suami dalam hal ekonomi. Istri yang menjadi korban KDRT justru mampu dalam secara ekonomi. Jadi menurutnya, kasus KDRT di Pati memang tergolong keji dan sudah di atas normal.
"Hal ini berarti perhatian pemerintah harus lebih. Karena yang biasa adalah KDRT terjadi yang korbannya istri itu akibat dari ketergantungan secara ekonomi. Ketika tidak tergantung secara ekonomi kok terjadi kdrt oleh suami berarti sangat kejam suaminya," tegas Muntamah.
0 komentar:
Posting Komentar