SENI BUDAYA TAK BENDA PERLU DIBUATKAN RAPERDA



PATI | Masyarakat mungkin kerap kali mendengar bahwa suatu tempat atau suatu acara merupakan bentuk warisan budaya. Sementara itu ada lagi julukan Budaya Tak Benda. Dan  Budaya Tak Benda sendiri adalah berbagai praktik, representasi, ekspresi, pengetahuan, ketrampilan serta instrumen, obyek, artefak dan ruang budaya yang terkait dengan masyarakat, kelompok bahkan perorangan. Menyadari betapa luhurnya makna yang terkandung, komisi D Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati menggagas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Seni Budaya Tak Benda. Dan rancangan tersebut sudah memasuki tahap pembentukan Panitia Khusus ( Pansus ).


Pembentukan pansus dilakukan saat rapat paripurna di gedung DPRD, dan Wardjono selaku anggota komisi D dan inisiator Raperda ini menyampaikan pentingnya Pemerintah Kabupaten Pati mewadahi seniman yang telah turut melestarikan kebudayaan tradisional yang asli dari Kabupaten Pati. Lebih jauh Wardjono berharap akan ada pendampingan secara informatif dan partisipatif demi perlindungan dan perkembangan seni budaya di Kabupaten Pati. 


Sementara itu dukungan dari Pemkab dan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan selaku stakeholder terkait juga dirasa perlu  untuk ikut merumuskan Raperda tersebut supaya kelestarian kesenian daerah terjaga dan terjalin ikatan solidaritas untuk pelaku kesenian. Senada dengan politisi dari Fraksi NKRI, ketua DPRD Pati Ali Badrudin berharap Raperda akan menjadi wadah bersama sehingga bisa menghindari kasus saling klaim akan budaya daerah, mengingat jumlah seni dan budaya Pati yang cukup banyak. Wacana mematenkan budaya asli juga menjadi perhatian Raperda supaya kelak tidak akan terjadi keributan. Sejauh ini akan disegerakan public hearing yang meibatkan para eksekutif bersama seniman dan masyarakat.

About Redaksi

0 komentar:

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.