SEGERA LESTARIKAN BUDAYA TAK BENDA DENGAN PERDA




PATI | Keberadaan kebudayaan asli dari Kabupaten Pati terkhusus yang masuk dalam kategori non-benda saat ini belum ada payung hukum. Dan hal tersebut mendapat perhatian dari salah satu anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati, Didin Syafrudin. Dan oleh sebab itu perlu disusun rancangan Peraturan Daerah atau Raperda untuk upaya Pelestarian Seni dan Kebudayaan Tradisional Tak Benda. Dan dengan upaya tersebut semoga kebudayaan asli Pati mendapat perlindungan.



Anggota Komisi D DPRD Pati ini juga menambahkan bahwa Raperda baru sebatas usulan, mengingat belum selesainya pembahasan Raperda Pesantren oleh komisi D, karena setiap komisi di DPRD harus mengusulkan Raperda tersendiri bersama dengan badan eksekutif mitra kerja masing-masing. Sementara itu untuk usulan komisi D mengenai Pelestarian Seni dan Kebudayaan Tradisional Tak Benda. dan untuk pelestarian seni yang menyangkut budaya tak benda baru akan dipublish jika sudah mulai. Dan untuk alurnya sendiri harus dimintakan terlebih dahulu ke pihak ketiga yaitu akademisi untuk dimintai masukan terkait perancangan Raperda yang kemudian membentuk Naskah Akademik (NA).



Dan terkait dengan belum adanya museum di Kabupaten Pati, perlu proses lebih lanjut untuk melakukan kajian dan urgensi dan tergantung dengan kemampuan masing-masing.


About Redaksi

0 komentar:

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.