POLEMIK PERBUB 55 TERKAIT PERADES MENEMUI TITIK TERANG






PATI | Terkait Peraturan Bupati (Perbub) Nomor 55 yang menyoal pengisian perangkat desa beberapa waktu lalu sempat menimbulkan keresahan karena dinilai kurang sesuai dan perlu direvisi karena pengisian perangkat desa implementasinya terkadang kurang pas dan akan lebih tepat jika hak Kepala desa atau Kades secara penuh dapat kembali untuk memiliki kewenangan mengangkat, menghentikan, mempromosikan dan memutasi perangkat desa.



Hal tersebut mendapat tanggapan dari anggota komisi B Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pati, Sukarno karena Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) pun telah menyetujui penghapusan Perbub Nomor 55 tahun 2021. Sebelumnya dijelaskan bahwa Perbub Nomor 55 tersebut dirasa melanggar Undang-undang sehingga perlu dirubah atau dihapus.


Sudah berbicara empat mata dengan Pj Bupati Pati, Sukarno juga menambahkan bahwa pengisian kekosongan Perades akan bisa dipercepat melihat banyaknya kursi perangkat desa yang harus diisi agar kinerja di desa semakin maksimal. Selama ini solusi kekosongan adalah mengcover tugas yang kosong oleh perangkat lain dan hal itu dirasa sangat tidak meksimal dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Semoga dengan segera ditemukan titik terang menyoal regulasi pengisian kekosongan perangkat desa akan menjadi solusi tepat yang membuat pelayanan publik di desa akan semakin baik





POLEMIK PERBUB 55 TERKAIT PERADES MENEMUI TITIK TERANG



PATI | Terkait Peraturan Bupati (Perbub) Nomor 55 yang menyoal pengisian perangkat desa beberapa waktu lalu sempat menimbulkan keresahan karena dinilai kurang sesuai dan perlu direvisi karena pengisian perangkat desa implementasinya terkadang kurang pas dan akan lebih tepat jika hak Kepala desa atau Kades secara penuh dapat kembali untuk memiliki kewenangan mengangkat, menghentikan, mempromosikan dan memutasi perangkat desa.



Hal tersebut mendapat tanggapan dari anggota komisi B Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pati, Sukarno karena Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) pun telah menyetujui penghapusan Perbub Nomor 55 tahun 2021. Sebelumnya dijelaskan bahwa Perbub Nomor 55 tersebut dirasa melanggar Undang-undang sehingga perlu dirubah atau dihapus.


Sudah berbicara empat mata dengan Pj Bupati Pati, Sukarno juga menambahkan bahwa pengisian kekosongan Perades akan bisa dipercepat melihat banyaknya kursi perangkat desa yang harus diisi agar kinerja di desa semakin maksimal. Selama ini solusi kekosongan adalah mengcover tugas yang kosong oleh perangkat lain dan hal itu dirasa sangat tidak meksimal dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Semoga dengan segera ditemukan titik terang menyoal regulasi pengisian kekosongan perangkat desa akan menjadi solusi tepat yang membuat pelayanan publik di desa akan semakin baik


About Redaksi

0 komentar:

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.