DPRD BELUM MEMBERIKAN NAMA CALON PJ BUPATI



PATI | Surat edaran dari Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) menyoal pengajuan nama-nama pengganti Penjabat (Pj) Bupati yang terkirim sejak 26 Juni 2023, dibenarkan oleh Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Pati, Bambang Susilo. Sementara itu Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pati hingga kini belum memberikan nama-nama calon penggantinya. Dalam surat edaran yang bermula dari amanat pasal 201 ayat (9) Undang-Undang nomor 10 tahun 2016 yang menerangkan bahwasanya Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati, dan Penjabat Walikota masa jabatannya satu tahun dan dapat diperpanjang satu tahun berikutnya dengan orang yang sama atau berbeda.


Politisi yang hadir dari Partai Kebangkitan Bangsa ini menjelaskan bahwa belum ada pembicaraan di internal DPRD karena bukan ranah ketua komisi tetapi ranah pimpinan untuk menentukan mekanisme apa yang diterapkan dalam pemilihan. Sementara itu berdasarkan surat edaran, DPRD Kabupaten Pati dapat mengusulkan 3 nama calon yang sama atau berbeda untuk mengisi kekosongan Bupati Pati. Dan sampai Agustus nanti, Henggar Budi Anggoro akan habis masa jabatannya sebagai Pj Bupati Pati.


Bambang Susilo menandaskan bahwa melalui fraksi nanti dapat mengusulkan sebanyak tiga nama, sementara kementrian baru akan mempertimbangkan nama yang telah diajukan maka hal tersebut sebaiknya segera ditindaklanjuti mengingat batas waktu pengusulan nama berakhir pada tanggal 27 Juli 2023.

About Redaksi

0 komentar:

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.