PATI jejaknusantaragroup. Com - Kapolsek Tayu Iptu Aris Pristianto S.H, M.H melaksanakan kegiatan penindakan knalpot brong atau bising yang kini lagi marak meresahkan warga masyarakat.
Hal tersebut, menindak lanjuti terkait dasar UU No. 2 Tahun 2002 ttg Polri, Perpol No. 1 Tahun 2009 ttg gun kuat dalam tindakan Kepolisian, Renops Mabtap Brata Candi 2023-2024 Polda Jateng, Maklumat Kapolda Jateng No.: 1/X/2023 dan Surat Telegram Kapolresta Pati No. : STR/3/I/OPS.1.1.1./2024 tgl 4 Januari 2024 dalam rangka antisipasi Pelaksanaan Kampanye Terbuka.
Sasaran kami terutama adalah toko kaesa motor dengan pemilik bernama eko alamat Desa Kedungsari, kecamatan Tayu yang menjual knalpot dengan harga mulai Rp. 100.000 barangnya dari Kabupaten Purbalingga .
"Kemudian, di bengkel sukirno alias jamin warga Desa Tendas Rt.04/Rw 02 Kecamatan Tayu, juga menjual knalpot dari sales dengan harga mulai Rp. 100.000 – 500.000", kata kapolsek Tayu saat diwawancarai awak media dilokasi pada hari jumat tanggal 5 Januari 2024.
Iptu Aris Pristianto S.H, MH menambahkan, bahwa himbuan penting buat para pengusaha dan bengkel onderdil, untuk kedepan jangan lagi menjual knalpot bising atau brong dan jika masih bandil kami segera menindak tegas serta terukur.
Pesan saya, hari ini adalah terkait himbuan dan sosialisasi bagi pemilik bengkel maupun toko onderdil." tidakboleh memasang atau menjual knalpot brong yang tidak sesuai peruntukan dapat membuat bising di wilayah khususnya Kecamatan Tayu.
Apabila ada konsumen yang akan memasang atau membeli knalpot brong, supaya ditolak serta sarankan untuk mencopot kendaraan yang sudah terpasang.
Karena melanggar aturan dan ada sangsi pidananya dan mulai hari ini, kami mengajak warga untuk menciptakan situasi yang kondusif, tidak provokatif.
Masyarakat juga harus patuh dengan aturan yang sudah berlaku dan jangan memancing emosi di setiap wilayah, kalau tidak mau di kemudian hari terjadi masalah.
Sebab, sebentar lagi masa kampanye akan dimulai dan marilah kita mensukseskan Pemilu 2024 dengan aman serta damai di wilayah Kecamatan Tayu
"Disinilah, Polresta Pati hari ini sudah membentuk satgas untuk penertiban terkait menangani knalpot brong baik kepada pembuat, penjual yang memasang maupun yang menggunakan.
Akan ditindak secara hukum sesuai aturan yang berlaku dan semua ini untuk guna terciptanya situasi Kamtibmas pada saat kampanye terbuka dan Kamtibmas yang kondusif", tutup Kapolsek Tayu.(Hgr)
0 komentar:
Posting Komentar